RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Seorang pria berinisial ESH alias Erwin (35 Th) warga Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, tak berkutik saat diringkus oleh tim dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu.
Pelaku ditangkap pada Rabu, (24/1) yang lalu sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang duduk santai di dapur rumahnya, atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Kamis (8/2) menjelaskan, penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pengedar narkoba.
“Unit Polsek Bilah Hilir menerima informasi terkait seorang pria berinisial ESH yang diduga mengedarkan sabu di rumahnya,” jelas Parlando.
Mendapat informasi itu, kata Parlando, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku saat sedang duduk santai menunggu pembeli di dapur rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, sambungnya, personil berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak rokok, 7 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Hp dan sejumlah uang tunai.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir, AKP SM Lumban Gaol mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen, memberantas segala bentuk tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kita komitmen melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilkum kita,” tutupnya. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post