SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria terduga anggota geng motor yang membawa senjata tajam (Sajam) hingga meresahkan warga di Dusun XVI Martebing, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR (20 th) dan A (20 th). Keduanya warga Dusun 2, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.
“Kedua pelaku kita amankan pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun XVI, Martebing Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban. Setelah mendapat informasi adanya geng motor buat keributan,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (16/5).
Edward menjelaskan, penangkapan kedua anggota geng motor ini berawal dari laporan Kepala Dusun XV, Desa Sukadamai, pada Kamis (16/5) sekitar pukul 02.45 WIB.
“Pertama awal mulanya ada laporan dari Kepala Dusun XV, Desa Sukadamai, yang menghubungi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing melalui seluler yang memberitahukan di Desa mereka ada geng motor sedang membuat keributan,” kata Edward.
Merespon cepat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Pawas Ipda LB Manullang dan personel SPK Polsek Firdaus segera meluncur ke lokasi.
Setibanya di lokasi, lanjutnya, tim menemukan segerombolan anak muda dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa samurai dan botol minuman kosong, sambil melempari rumah warga hingga mengakibatkan pecahnya steling salah satu warga.
“Melihat situasi itu, tim dibantu warga segera melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan RR dan A yang diduga ikut dalam aksi tersebut,” jelasnya.
Selain menangkap kedua anggota geng motor, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic, sebilah samurai, dan botol kaca kosong.
Kedua tersangka yang diketahui merupakan anggota geng motor STN ini, kini sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut,” pungkasnya. (wol/rzk)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post