AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Ungkap kasus Narkotika jenis sabu Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH MH bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JWAS, laki-laki (21), penduduk Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH pada hari Jumat (10/5), mengatakan bahwa Polsek Kualuh Hulu, Rabu (1/5) sekira pukul 20.00 WIB telah menangkap pelaku di areal perkebunan sawit masyarakat di Dusun IV Klomento Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Pelaku yang ditangkap berinisial JWAS berikut barang bukti ada padanya yakni 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,65 Gram Bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 1 (satu) buah skop dari pipet, 1 (satu) buah pipet yg sudah dirakit, 1 (satu) bungkus plasik klip kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna.
Menurut pengakuan pelaku JWAS saat itu dia bersama temannya berinisial JI alias Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilkukan penangkapan.
Hingga kini JI alias Ayi masih dalam pengerjaran Polsek Kualuh Hulu.
Kapolsek Kaluh Hulu mengatakan pelaku JWAS berikut barang buktinya telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Kasatres Narkoba Polres.Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa benar pelaku JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Terhadap tersangka JWAS telah kita tahan di RTP Polres Labuhanbatu. Kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wol/imz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post