MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pelaku pencurian yang terbukti membawa kabur satu unit becak penjual bandrek pada Senin (13/1) lalu.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KS (18) warga Jalan Trikora Kecamatan Percut Seituan dan IL (48) warga Jalan Pipit XI kecamatan Percut Seituan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (27/1), menjelaskan kejadian berawal pada Senin (13/1) sekira Pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang berjualan bandrek di wilayah hukum Polsek Medan Area dengan menggunakan becak diberhentikan oleh kedua pelaku.
“Saat melayani pembeli tiba-tiba sepeda motor (becak) yang dibawa korban H langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku tersebut,” jelasnya setelah kejadian (kehilangan) itu personel Polsek Medan Area menemui korban (H) di rumahnya sekaligus mengumpulkan keterangan darinya.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya,” terang mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Gidion menuturkan, terhadap kedua pelaku KS dan IL mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban. Dari tangan keduanya disita barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dibongkar.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tuturnya seraya mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tidak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post