MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Barat menangkap seorang remaja perempuan berinisial SA (15) terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik pria yang baru dipacarinya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, mengatakan pelaku SA (15) mengelabui S alias Anton dengan cara membangun hubungan dan mengajaknya makan bersama teman-teman korban.
“Modusnya korban dipacari oleh pelaku,” katanya, Minggu (24/11). Setibanya di tempat makan Jalan Balaikota, korban yang pada saat itu bersama pelaku tidak menemukan sepeda motor yang diparkirkannya.
“Sepeda motor korban telah hilang dari parkiran,” terang Anria seraya menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Medan Barat bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Alhasil menemukan titik terang dengan menangkap pelakunya,” bebernya.
“Saat diinterogasi ternyata pacar korban yakni SA (15) mengakui jika dirinya terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut,” tutur perwira menengah tersebut.
Anria menjelaskan, pelaku SA mengajak dua temannya berinisial FK (19) dan AM (19) untuk mencuri sepeda motor milik korban. Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang pria tak dikenal seharga Rp10 juta.
“Uang hasil penjualan dibagi bertiga dan digunakan untuk berfoya-foya. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post