MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku pungutan liar (pungli) meminta uang Rp50 ribu kepada pengemudi angkutan viral di media sosial.
Pelaku yang diamankan itu bernama EZ (33 th) warga Jalan Pepaya, Kecamatan Medan Barat. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial MT masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Awalnya personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat pengaduan masyarakat di media sosial adanya pengutipan uang sebesar Rp50 ribu tanpa izin resmi,” katanya, Selasa (6/2).
“Dari pengaduan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Eduras di Jalan Rotan,” ujar Yayang.
Kapolsek Medan Baru menyebutkan, dari tangan pelaku pungli itu disita sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah melaporkan adanya aksi pungli dan ikut menjaga lingkungan yang nyaman dan aman di Kota Medan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post