MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Baru menembak maling bongkar rumah yang kerap meresahkan masyarakat di Kecamatan Medan Petisah.
Maling bongkar rumah yang ditembak itu bernama JP (33) warga Jalan Titipapan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki, mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau.
“Pelaku ditangkap pada Minggu 10 Maret 2024 Pukul 20.30 WIB. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Titipapan saat duduk-duduk tidak memakai baju serta badan bertato,” katanya, Selasa (12/3).
Yayang menerangkan, pelaku sudah sering melakukan aksinya membongkar rumah warga. Dari tangan pelaku disita barang bukti 4 besi pagar, TV, 4 potongan besi dan potong celana hitam
“Setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya pelaku digiring ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolsek menyebutkan, pelaku ini merupakan residivis pelaku maling rumah lalu kembali beraksi melakukan pencurian seorang diri dimana hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi slot.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 Sub 362 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post