PERBAUNGAN, Waspada.co.id – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan dua penadah hasil curian tersebut.
Dua pelaku yakni, berinisial M (30 th) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, dan AS (42 th) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, bertindak sebagai pelaku pencurian. Sedangkan MDL (42 th) dan ZN (36 th) yang juga warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, sebagai penadah.
Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Senin (29/7) mengungkapkan, tersangka AS dan M merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Anugrah Aini (21 th), warga Dusun Duku Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, yang sebelumnya dititipkan di showroom sepeda motor PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan.
“Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (11/7), saat Anugrah datang mau mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan di showroom tersebut untuk diservis, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor: LP:B/130/VII/2024/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tangga 15 Juli 2024.
Menerima laporan tersebut, lanjut Edward, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Minggu (28/7) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik berhasil mengamankan AS di lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
“Hasil interogasi, AS mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya M. Tersangka AS juga menerangkan jika sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp4 juta kepada MDL dan ZN. Di mana, MDL membayar Rp1,5 juta, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp2,5 juta dibayarkan oleh ZN,” tuturnya.
Menindaklanjuti keterangan AS tersebut, tim melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama Kamis (28/7) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan MDL dan ZN di salah satu penginapan yang ada di Batang Terap, Perbaungan.
Selain MDL dan ZN, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang merupakan milik pelapor.
Selanjutnya, tambah Edward, tadi pagi Senin, (29/7) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan M di sekitaran komplek Replika, Kecamatan Perbaungan.
“Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post