SIBOLGA, Waspada.co.id – Polsek Sibolga Sambas, Resor Sibolga kembali sikat tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Toto Harahap (Rawang 2), Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sabtu (13/7) malam.
Tersangka inisial DP alias Dody (36 th) merupakan warga Jalan Toto Harahap (Rawang 2), Kelurahan Aek Muara Pinang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,04 gram.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom SH MH kepada Waspada Online, Minggu (14/7) menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di TKP.
“Tepatnya pada Sabtu, 13 Juli 2024 tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di TKP. Dari penggeledahan itu tepatnya sekitar jam 20.54 Wib malam didapatkan 1 orang tersangka inisial DP alias Dody dan barang bukti diduga sabu-sabu seberat bruto 1,04 gram,” tulis Kapolsek Sibolga Sambas via chat WhatsApp.
Yuna H Gultom membeberkan sejumlah barang bukti yang disita diduga berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 bungkus plastik kecil yang terbungkus dalam satu plastik.
“13 bungkus plastik kecil diduga sabu-sabu berat bruto 1,04 gram dan dari tersangka juga didapati uang tunai Rp 80 ribu,” sebut Yuna yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu itu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut. Kemudian tersangka segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post