MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung, mengatakan dua orang Tenaga Non ASN di Biro Perekonomian Setdaprovsu bernama MAG dan RAS yang diberhentikan dari pekerjaannya sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Penegasan ini diungkapkan Poppy Huatagalung kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/1).
Pemberhentian Tenaga Non ASN ini, kata Poppy, menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara No: 800.1.10.6/803/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Validasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mana kondisi tenaga Non ASN pada Biro Perekomomian sebanyak 5 (lima) orang dengan rincian 2 orang telah mengikuti test CPNS dan 2 orang lainnya juga telah mengikuti test PPPK, namun semuanya dinyatakan tidak lulus.
Sedangkan 1 orang lagi belum mengikuti test dikarenakan tidak memenuni persyaratan masa kerja kurang dari 5 tahun.
Tidak Kooperatif
Selanjutnya, kata Poppy, mengingat beban kerja di Biro Perekonomian tidak sebanding dengan jumlah ASN, maka mereka membutuhkan Tenaga Non ASN yang mumpuni.
Namun, dari 5 orang tenaga Non ASN ini ada dua orang yaitu RAS dan MAG tidak dapat diperpanjang masa kontrak kerjanya dikarenakan dinilai tidak loyal terhadap atasan, kurang kooperatif dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Selain itu, Poppy mengungkap, hasil pekerjaan keduanya juga dinilai tidak sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan serta kurangnya inisiatif.
Artinya, dari nota dinas dan evaluasi kinerja tenaga Non ASN yang dilaporkan kepada Pj Sekdaprovsu, maka sangat diperlukan evaluasi kinerja untuk meningkatkan efektivitas khususnya di Biro Perekonomian sekaligus mengevaluasi semua pegawai.
“Kami sudah melakukan evaluasi kinerja Tenaga Non ASN, dan semua hasilnya sudah disampaikan kepada pimpinan. Jadi, jika ada tenaga Non ASN sudah mengikuti ujian PPPK dan CPNS dan dinyatakan kalah, maka itu menjadi resiko bagi mereka,” ujar Poppy.
Protes Pemberhentian
Masih penuturan Poppy, setelah dua tenaga Non ASN dirumahkan atas nama MAG dan RAS, maka langsung mengajukan surat keberatan atas pemberhentian sepihak pada tanggal 15 Januari 2025.
Padahal, syarat untuk penilaian kinerja seorang tenaga Non ASN adalah menunjukkan kreatif dan rajin serta loyal kepada pimpinan dan bukan melakukan perlawanan.
Diakui Poppy, mereka sebenarnya sudah dipanggil dan dinyatakan dirumahkan selama satu minggu dan ungkapan itu disampaikan secara lisan.
“Artinya, selama proses dirumahkan pihak Biro Perekonomian melakukan penilaian kinerja, dan hasilnya dua nama ini diputus kontrak kerjanya,” ucap Poppy.
Terkait tuntutan MAG dan RAS, menurut Poppy sah-sah saja, akan tetapi pihaknya sudah melakukan penilaian kinerja.
Sebelumnya, mereka sudah dipanggil dan dirumahkan serta sudah mengeluarkan surat pemberhentian kontrak kerja atas nama M. Abdul Gani dan Ricardo Andreas Sitompul berdasarkan penilaian kinerja yang tidak sesuai dengan harapan.
Sementara, akibat pemberhentian kontrak kerja untuk dua nama tersebut, lanjutnya, tenaga Non ASN ini melakukan protes dan mengatakan pemberhentian mereka hanya sepihak.
Diketahui, sebelum kontrak diperpanjang, semua tenaga Non ASN sudah dirumah, untuk selanjutnya dilakukan penilaian lewat aplikasi Simpeg BKD. (wol/rls/ags)
Discussion about this post