JAKARTA, Waspada.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sepanjang 2024, ada Rp28 triliun uang hasil judi dilarikan ke luar negeri. Uang ini disembunyikan lewat investasi kripto.
“Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri ke luar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance, Criptocurrency,” kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana, Jumat (7/2).
Menurutnya, perputaran uang judi yang dibawa ke luar negeri dengan modus investasi kripto dengan nilainya cukup fantastis mencapai Rp28 triliun.
“Sebesar lebih dari Rp28 triliun, data hingga akhir tahun 2024. Ini nilai yang sangat besar dan benar-benar merugikan masyarakat dan ekonomi nasional,” kata Ivan.
Dia mengatakan pemerintah harus turun tangan menangani serius persoalan ini. Pasalnya dengan perputaran uang yang hampir menyentuh Rp30 triliun tersebut jika terus dibiarkan akan mengganggu program ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
“Hampir menyentuh Rp30 triliun. Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.
Dia mengatakan, temuan itu sejalan dengan laporan Internasional yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
“Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/2).
Asep juga menyoroti penggunaan perangkat digital oleh para pelaku untuk menyamarkan tindak pidana dan mengelabui para aparat penegak hukum.
Salah satunya yakni dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
Karenanya, Asep meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post