MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjadi 8 bulan penjara terkait kasus penggelembungan suara.
Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan mengingat upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka dengan sudah diputusnya perkara tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik oleh penuntut umum maupun ketiga terdakwa.
“Oleh sebab itu, perkara ini sudah Inkracht Van Gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap dan kami selaku penuntut umum, akan mengeksekusi atau melaksanakan putusan majelis hakim PT Medan tersebut segera, setelah menerima salinan resmi putusannya atau petikan putusannya dari panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu, Senin (3/6).
Terkait kasus ini, tegas Muttaqin, pihaknya menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat masyarakat khususnya PPK mau ataupun pihak penyelenggara pemilu.
“Agar tidak mempermainkan atau mentukang-tukangi suara sah dari masyarakat yang sudah menentukan pilihannya pada kontestasi pileg kemarin,” ujarnya.
“Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut ada sebuah kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk dalam demokrasi kita kedepan kalau dibiarkan,” sambungnya.
Atas kasus ini, Ia berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Kami akan selalu memantau baik dari sentra gakkumdu atau posko pemilu setiap tahapannya dan memastikan pesta demokrasi itu akan berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien yang diharapkan dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Karena alasan itu pula, jaksa mengajukan upaya banding. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post