JAKARTA, Waspada.co.id – Capres Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada capres Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan atas penganugerahan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
Anies tidak memberi komentar lanjutan terkait pangkat bintang empat yang didapat Prabowo. Ia hanya mengucapkan selamat atas pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut.
Prabowo diberikan kenaikan pangkat istimewa, yaitu pangkat Jenderal Kehormatan pada Rabu (28/2).
Pemberian kenaikan pangkat itu langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
“Selamat (untuk Pak Parabowo). Selamat saja,” ujar Anies saat ditemui usai shalat Jumat di Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3).
Terpisah Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) merasa heran dengan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Jubir Timnas Amin Angga Putra Fidian menilai pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut berbanding terbalik dengan status Prabowo di militer.
Diketahui Prabowo diberhentikan dengan hormat dari militer melalui Keppres Nomor 62 Tahun 1998 yang ditandatangani Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie.
Pemberhentian Prabowo itu didasari Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira tersebut, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.
Dalam surat keputusan itu Prabowo kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Menurut Angga sangat wajar jika publik mempertanyakan pemberian jenderal kehormatan kepada Prabowo dengan latar belakangnya di militer yang mengandung kontroversi.
“Sangat menjadi pertanyaan banyak orang, ya, karena kan beliau sebenarnya awalnya dipecat karena pelanggaran etik,” ujar Angga.
“Kenapa sekarang setelah menang pemilu versi quick count gitu, itu kan yang menjadi pertanyaan banyak orang juga jangan-jangan, memang ada agenda tertentu yang dikompromikan oleh Pak Jokowi dan Pak Prabowo,” ujarnya.
Presiden Jokowi merespons pro dan kontra seputar pemberian anugerah kenaikan pangkat istimewa berupa gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo.
Menurutnya, kenaikan pangkat bagi Prabowo itu bukanlah hal yang baru dilakukan. Sebelum Prabowo, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah diberikan jenderal kehormatan.
Kemudian Menko Marves Luhut Binsar juga mendapat jenderal kehormatan.
Presiden Jokowi menjelasakan sebelum mendapat jenderal kehormatan, Prabowo pernah menerima anugerah karena jasa-jasanya di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya, bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan. Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” ujar Jokowi usai menghadiri acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).
“Dan pemberian anugerah tersebut ini, telah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009.”
“Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menolak anggapan bahwa pemberian anugerah kepada Prabowo tersebut bagian dari transaksi politik.
“Kalau transaksi politik, kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu, supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi memberikan anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo dalam Rapim TNI-Polri.
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa, berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” ujarnya. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post