MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dinilai setidaknya dalam menetapkan suara susulan dan lanjutan di 61 TPS akibat banjir.
Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum, Redwin Rohimun Sembiring, kepada awak media, Minggu (1/12).
Tanpa dasar informasi yang akurat, KPU Medan menurutnya hanya menetapkan 61 TPS yang terkena banjir yang terjadi pada Rabu (27-11-2024) di Kota Medan.
“Padahal KPU Medan seharusnya objektif dalam mendapatkan info banjir Medan. Baik itu melalui lembaga terkait yang merespon banjir di Kota Medan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah maupun PMI,” sebutnya.
Sebagai mana dimaksud dalam peraturan KPU nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan Pasal 73, (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS,” terang Redwin.
Ayat dua, lanjutnya, pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat satu dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.
Sedangkan pada Pasal 74 ayat 1, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.
“Ayat dua, pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara. Dari pengaturan di atas jelas menyebutkan bencana alam atau gangguan lainnya,” ucap Redwin.
KPU Medan dalam hal itu menetapkan sebagian hanya atas dasar TPS yang dilanda banjir, tanpa memandang rumah pemegang hak suara yang dilanda banjir yang berakibat tidak dapat menuju lokasi TPS yang tidak dilanda banjir.
“Dari kondisi banjir seharusnya ada tiga kriteria, pertama, kondisi TPS banjir dan rumah lemilih, juga banjir berakibat tak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara. Kedua, kondisi TPS tidak banjir tapi rumah pemilih banjir beakibat pemilih tak dapat menuju lokasi TPS. Dan ketiga kondisi rumah pemilih banjir, TPS juga banjir, namun TPS dipindahkan tanpa diketahui lokasinya oleh pemilih,” sebutnya.
Merujuk data lokasi Banjir dari Palang Merah Indonesia, lokasi banjir berada di 9 kecamatan di Kota Medan, sedangkan Badan Penanggulangan Bencana daerah mencatat 10 kecamatan dilanda Banjir.
“Atas dasar data-data tersebut seharusnya KPU kota Medan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) keseluruhan Kota Medan karena telah terganggu Penyelenggaraan Pemungutan Suara di Kota Medan mencapai 40 persen,” tuturnya.
Sebagaimana yang dinyatakan dlm PKPU tersebut di atas pada Pasal 75 ayat (6) Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.
“Oleh karenanya KPU Medan harus benar-benar objektif dan dapat mempertanggungjawabkan kondisi lokasi banjir yang menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang, sehingga tidak merugikan sebagian besar masyarakat Pemilih yang terhalang memilih pada 27 November 2024, pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Sehingga, keputusan KPU Medan No. 2065 tahun 2024 Tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemunggutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, melanggar azas keadilan serta melanggar prinsip adil, kepastian hukum, proporsional, profesional dan akuntabel sebagaimana yang dinyatakan Pada ayat (2) PKPU tersebut di atas,” tegasnya.
“Sehingga apabila KPU Medan tetap melaksanakan hal tersebut di atas maka akan menimbulkan persoalan hukum,” sambungnya. (wol/pel/d2)
Discussion about this post