MEDAN, Waspada.co.id – Praktisi Hukum Kamaluddin Pane SH, MH menilai penyitaan handphone (HP) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai dengan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Kamaluddin, tidak ada permasalahan apapun dengan penyitaan handphone tersebut. Penyitaan tersebut dibenarkan undang-undang yang diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
“Perlu diketahui undang-undang Tipikor sudah mengatur penyitaan barang, surat, atau alat tertentu yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi,” kata Kamaluddin, di Medan, Kamis (20/6).
Kamaluddin mengemukakan, pasal 30 itu berbunyi, bahwa penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Kamal juga menyatakan bahwa penyidik KPK yang melakukan penyitaan tersebut sudah tentu memahami aturan undang-undang Tipikor sehingga berani melakukan penyitaan.
“Perihal beberapa pihak yang mengkritik dan mengancam melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK maupun ke Kepolisian merupakan hak demokrasi pelapor,” sebutnya.
Kamauluddin juga berkeyakinan, kepolisian maupun Dewas KPK pastilah memahami bahwa penyitaan barang yang memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK dapat disita.
“Saya yakin, Polisi, Dewas KPK, paham betul soal UU itu, berdasarkan ketentuan pasal 30 undang-undang Tipikor tersebut, dan penyidik KPK tentu sudah mengetahui dasar hukum penyitaannya, saya yakin laporan terhadap penyidik KPK tidak akan diproses,” pungkasnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post