MEDAN, Waspada.co.id – Praktisi Hukum Asrul Azwar Siagian SH MH CRA menyoroti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menerapkan parkir berlangganan atau barcode bagi warga Medan.
Kebijakan yang sudah diterapkan mulai 1 Juni 2024 ini masih menuai polemik bahkan konflik di tengah masyarakat. Apalagi Dishub Kota Medan, terkesan ‘memaksa’ warga Kota Medan yang memiliki kendaraan roda 4 dan roda dua membeli barcode, yang dijual tersebut.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Kota Medan yakni Rp90.000/tahun kendaraan roda dua dan Rp130.000/tahun kendaraan roda empat serta Rp170.000/tahun kendaraan truk/bus.
Penerapan parkir berlanganan hanya berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum. Ditambah lagi, tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Medan hingga kajian secara akademis.
Asrul mengatakan, Perwal parkir berlangganan ini tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Medan terhadap peraturan. Sehingga kalau dibahas dan bicara dari sisi administrasinya, ini cacat hukum atau cacat administrasi
“Dan itu efeknya batal demi hukum, tapi faktanya pelaksanannaya sangat bertentangan dengan masyarakat, banyak yang komplain di tengah masyarakat. Jadi saran kita sebagai praktisi hukum, ya kalau misalnya salah, dibatalkan saja perwal itu,” kata Asrul, di Medan, Rabu (14/8).
Asrul yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum ini mempertanyakan sikap Wali Kota Medan yang mempertahankan kebijakan ini meski terjadi, pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Kenapa tetap dipertahankan oleh Pemko Medan. Seharusnya, distop terlebih dahulu. Buat peraturan daerah (Perda) secara baik dengan dilakukan kajian publik di tengah masyarakat dan baru dilakukan realisasi,” ungkapnya.
Asrul mengatakan kebijakan ini
terkesan asal-asalan tanpa ada kajian secara akademis hingga sosialisasi secara matang. Sebelumnya, sudah ada e-parking belum selesai penerapan dengan baik, sudah muncul kebijakan parkir berlangganan.
“Eksekutif sehingga begitu diterapkan sangat bertentangan dengan kemauan masyarakat. Makanya, kita melihat banyak terjadi ribut dilapangan pada saat aturan tersebut di aktualisasikan kepada masyarakat, kita melihat penegakannya mencerminkan Abuse of Power, secara administarasi,” sebutnya.
“Bukan suka-suka eksekutif aja buat peraturan, dilaksanakan, bisa dikatakan perwal ini Abuse of Power, secara administarasi. Itu bisa ditinjau ulang, lebih tegasnya, dibatalkan, itulah menurut kita,” sambungnya.
Asrul mengungkapkan masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan gugatan class action di Pengadilan kebijakan penerapan parkiran berlangganan itu, ke Pengadilan.
“Setidaknya nanti akan ada gugatan class action untuk pembatalan itu. Karena memang jadi polemik kan bang, yang lucunya orang dari luar kota datang ke Medan, baru satu hari wajib bayar setahun,” pungkasnya.
Aksi Dishub Kota Medan, sudah berulang kali viral di media sosial dan mendapatkan hujatan dari netizen. Namun, Bobby Nasution mempertahankan kebijakan yang dinilai tidak sesuai. Dari amatan wartawan, masyarakat sudah memiliki stiker barcode di kenderaannya juga diminta uang parkir secara tunai. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post