MEDAN, Waspada.co.id – Sidang gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan Cien Siong alias Asiong (43) tersangka kasus dugaan penggelapan melalui penasihat hukumnya, Longser Sihombing terhadap Polres Belawan telah memasuki babak akhir.
Sebab, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pakam, T. Latiful dalam putusannya, menyatakan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Longser Sihombing tersebut gugur.
“Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur,” tulis isi putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pakam, Jumat (8/3).
Gugurnya praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN/Lbp tersebut, menjadikan Cien Siong sebagai terdakwa dan kini dirinya duduk di kursi pesakitan PN Pakam untuk diadili.
Dilihat dari SIPP PN Pakam, Cien Siong alias Asiong telah menjalani sidang perdananya. Jadwal sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, bersamaan dengan putusan praperadilan tersebut.
Warga Jalan Besi, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Pardede dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Kemudian Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair atau kedua. Lalu, Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU Martin Pardede, terdakwa Cien Siong alias Asiong melakukan penggelapan yang merugikan perusahaan PT Karya Anugerah Sejati Pertama (KASP) senilai Rp 329.220.383 atau 329 juta lebih, berdasarkan hasil audit dan keterangan ahli auditor.
Sementara itu, Cien Siong alias Asiong melalui kuasa hukumnya Longser Sihombing ketika dikonfirmasi terkait gugurnya praperadilan tersebut mengatakan kalau itu hal yang wajar. Sebab, perkara sudah masuk ke persidangan untuk diadili.
“Itu wajar, karena sudah masuk ke pokok perkara, jadi wajar,” ucapnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (8/3). (wol/ryp/d1)
Editor:Ari Tanjung
Discussion about this post