JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden China Xi Jinping mengucapkan selamat atas penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Hal ini disampaikan Xi Jinping setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dengan perolehan suara 96.214.691.
“China mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo Subianto atas kemenangan pemilu presiden. Presiden Xi Jinping telah mengirimkan pesan ucapan selamat,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China, pada Kamis (21/3).
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara sehingga total surat suara sah, menurut KPU berjumlah 164.227.475 suara.
“China dan Indonesia adalah teman dan tetangga tradisional. China sangat mementingkan hubungannya dengan Indonesia,” ungkap Lin Jian.
Sang jubir pun menyebut China siap bekerja sama dengan Indonesia untuk meneruskan persahabatan tradisional kedua negara.
“Kami memperdalam kerja sama strategis komprehensif dan mencapai kemajuan yang lebih besar dalam membangun komunitas China-Indonesia dengan masa depan bersama untuk membawa lebih banyak manfaat bagi kedua negara dan kedua bangsa,” tambah Lin Jian.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md paslon nomor urut 3.
Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post