JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Right.
Dalam Perpres Publisher Raight ini mengatur kerjasama platform digital dengan perusahaan pers hingga penyelesaian sengketa.
Demikian disampaika Presiden Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Eco Convention, Eco Park Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
“Saya juga meminta aspirasi dari pelaku pers, pelaku digital yang beda aspirasi. Akhirnya ada kesepahaman. Akhirnya kemarin saya tandatanganu Perpres Publisher Rights tersebut,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, bahwa Perpres tentang Publisher Rights itu bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, merupakan kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital.
“Kita justru ingin jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Jokowi menambahkan, Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum.
“Kita harus antisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, terhadap perusahaan pers dengan kondisi saat ini, pemerintah tidak tinggal diam. Saya perintahkan Menkoinfo untuk belanja iklan diberikan kepada perusahaan pers,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post