JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta menjadi Daerah Khusus (DK).
Putusan itu mulai berlaku usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.
Seiring dengan itu, maka Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Selain itu, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri. Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.
Akan tetapi, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.
“Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Ismail dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Ia menggarisbawahi bahwa hingga kini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor. Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta. (wol/kompas/ryp/d2)
Discussion about this post