SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Seorang pria asal Medan berinisial RWU (35 th), ditangkap Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Warga Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ini berdalih nekat menjadi pengedar sabu tersebut demi membayar uang kuliah adiknya.
“Tersangka RWU diamankan Jumat (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB di Sergai Walk, Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,” ungkap Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba, serta Plt Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, saat paparan ungkap kasus, Senin (12/8).
Kompol Elisa menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satnarkoba dipimpin Kanit Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap para pelaku.
Pada Jumat (9/8), tim mendapatkan identitas tersangka dengan ciri -ciri mengendarai sepeda motor BK 5263 AHO. Selanjutnya, personel melakukan undercover buy dan mendatangi tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di lokasi penangkapan.
Personel yang melakukan penyamaran, kemudian menanyakan kepada tersangka dimana barang yang dipesan. Tanpa rasa curiga, tersangka RWU mengambil 1 bungkus plastik diduga sabu, dan 1 bungkus plastik yang diduga berisi 100 butir pil ekstasi warna hijau.
“Saat serah terima dengan personel yang menyamar, tim yang sebelumnya sudah berjaga di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti,” terangnya.
Hasilnya, dari tersangka sita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 100,53 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi 100 butir diduga pil ekstasi warna hijau, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor BK 5263 AHO.
Saat diinterogasi, RWU mengaku bahwa ia terpaksa menjadi pengedar sabu dan ekstasi untuk membiayai kebutuhan kuliah adiknya.
“Jadi dari pengakuan tersangka nekat melakukan kegiatan ini karena kesulitan untuk mendapatkan uang untuk biaya kuliah adiknya,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu di peroleh dari seseorang yang tidak dikenal tersangka di Setia Budi, Kota Medan. Pada Rabu (7/8), ia meminta kerjaan kepada orang yang akrab disapa TT, teman yang dikenalnya di Rutan Tanjung Gusta pada 2020 lalu.
Kemudian, pada Jumat (9/8), ia ketemu dengan TT di Gaperta Kota Medan. Saat itu, TT menghubungi seseorang, dan janji bertemu di Setia Budi, Kota Medan.
Setibanya di sekitaran Setia Budi, TT kemudian menyerahkan handphone miliknya kepada RWU, dan menyuruh untuk menghubungi nomor kontak orang yang tidak dikenal tersebut. Sedangkan TT menunggu berjarak 400 meter dari tersangka RWU.
Setelah bertemu, orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga pil ekstasi yang dibalut plastik warna hitam.
Setelah menerima barang dari orang yang tidak dikenalnya, selanjutnya ia menemui TT, dan bersama-sama menuju Perbaungan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
“Jadi setibanya di Perbaungan, TT menyuruh RWU menunggu seseorang yang akan mengambil barang tersebut, sedangkan TT langsung pergi. Dan saat RWU serah terima barang, ia langsung ditangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post