SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Seorang pria berinisial MDH (32 th) tega menganiaya istrinya berinisial LP (31 th) hingga tewas, dan melukai ibu mertuanya berinisial S (50 th) menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Kejadian tragis ini terjadi di Dusun I, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (4/12).
Akibat peristiwa tersebut LP yang merupakan warga Desa Cemara Kecamatan Dolok Masihul, tewas saat diperjalanan menuju rumah sakit akibat mengalami luka parah.
Sementara itu, ibu korban, S, warga Desa Dolok Masango, mengalami luka berat dan saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Tebingtinggi.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, pasangan suami-istri ini diduga sedang mengalami masalah rumah tangga. LP memutuskan pulang ke rumah orang tuanya di Desa Dolok Masango bersama anaknya sejak tiga minggu terakhir.
Pada Rabu (4/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku MDH mendatangi rumah mertuanya dengan alasan ingin bertemu anaknya.
Namun, tak lama setelah kedatangannya, tetangga korban, Surti (60 th) dan suaminya Satijan (63 th), mendengar teriakan dari arah rumah korban. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati LP dan S tergeletak bersimbah darah di dalam rumah.
Warga sekitar yang juga mendengar teriakan langsung berkerumun di rumah korban. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan Babinsa desa setempat.
Polisi dari Polsek Kotarih bersama Babinsa Koramil 17 Kotarih langsung mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelidikan.
Kedua korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit di Kota Tebingtinggi, namun nyawa Lisa Putri tidak terselamatkan akibat sejumlah luka yang diderita, dan menghembuskan nafas sebelum mendapatkan perawatan. Sedangkan sang ibu yang mengalami luka berat masih menjalani perawatan.
Sementara itu, pelaku MDH berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh pihak kepolisian, dan langsung diboyong ke Polsek Kotarih untuk selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsady, saat konferensi pers, Kamis (5/12) mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh cekcok rumah tangga dan cemburu yang berujung pada tindakan brutal pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil tes urine, pelaku positif metamfetamin. Jadi, pelaku ini terindikasi sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Tapi tidak tertutup kemungkinan, kita masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan jaksa. Berdasarkan bukti-bukti dan kronologis yang kita dapat, apakah bisa nanti kita kenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana,” tegasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post