KUTACANE, Waspada.co.id – Proyek pembangunan abutmen dan oprit jembatan Pante Dona tahun 2024 di Aceh Tenggara, melewati batas masa pelaksanaan.
Proyek tersebut, terkena sanksi penalti dari kesepakatan perjanjian kerja.
Proyek yang senilai Rp2,9 miliar itu, saat ini, masih dikebut proses pekerjaannya, Minggu (5/1).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tenggara, Muhammad Yusuf, mengatakan proyek pembangunan abutmen jembatan Pante Dona yang dikerjakan oleh CV Khumah Luar, terkena sanksi penalti dari kesepakatan perjanjian kerja.
“Proyek pembangunan abutmen dan oprit jembatan Pante Dona terkena sanksi berupa denda,” sebutnya.
Seperti diketahui, sanksi denda bagi perusahaan sesuai dengan konsekuensi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Konsekuensi dari dua undang-undang tersebut, selain untuk menjamin hak-hak dasar dari pekerja, termasuk juga untuk pengenaan sanksi terhadap perusahaan.
Yusuf mengatakan, proyek yang melewati masa batas waktu pelaksanaan akan diperpanjang sampai hingga dengan selesai progres tahapan pekerjaannya.
“Masa pekerjaannya diperpanjang, tetapi dikenakan sanksi penalti atau didenda,” katanya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post