Medan, Waspada.co.id – Prudential Indonesia mendorong nasabah untuk memahami fungsi polis asuransi yang dimiliki untuk perlindungan optimal. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk menjadi mitra dan pelindung terpercaya bagi generasi kini dan nanti.
Sebagai Perusahaan yang berkomitmen untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan nasabah, Prudential Indonesia senantiasa menangani dan menanggapi setiap pengaduan yang masuk secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia mengatakan Prudential Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas keluhan yang disampaikan oleh nasabah melalui penyampaian aspirasi di Sales Office Medan paxa Kamis (23/10) dan Jumat (24/10) yang lalu.
“Kami sudah memberikan penjelasan kepada nasabah serta mengarahkan untuk melakukan penyelesaian melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK, namun penjelasan tersebut belum dapat diterima oleh nasabah. Tentunya kami sangat menyayangkan penyampaian aspirasi yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah lainnya, karyawan, dan masyarakat di sekitar. Karena bagi kami, keselamatan dan kenyamanan nasabah, karyawan, dan masyarakat sekitar adalah prioritas kami,” jelas Karin.
Prudential Indonesia berpegang teguh pada salah satu prinsip asuransi yaitu utmost good faith atau itikad baik dalam memberikan semua informasi dengan lengkap dan jujur. Dalam praktiknya, utmost good faith menganjurkan nasabah untuk memberitahukan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi, termasuk hal-hal yang berpotensi mempengaruhi risiko yang diasuransikan. Sebagai contoh, ketika calon nasabah ingin membeli polis asuransi kesehatan, ia harus jujur dalam membagi riwayat kesehatannya, termasuk riwayat penyakit kritis dan penyakit keturunan yang pernah atau sedang diidapnya. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data setelah polis disepakati, maka penilaian risiko akan dilakukan ulang dan penjaminan risiko akan disesuaikan berdasarkan data yang ditemukan.
Oleh karenanya, Karin mendorong nasabah untuk dapat membaca dan mempelajari isi polis secara detil sebelum memutuskan untuk menyepakati pembelian polis, agar mendapat manfaat perlindungan optimal yang dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan pemegang polis, termasuk memudahkan dalam proses klaim oleh nasabah. Untuk mempelajari isi polis, nasabah diberikan tenggang waktu tertentu (free look period), di mana selama 14 hari kalender terhitung sejak polis diterima, nasabah diberikan kesempatan untuk mempelajari detail isi polis yang akan dibeli. Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat yang optimal.
Selama periode tersebut, apabila nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada di polis, maka nasabah diimbau untuk segera menghubungi tenaga pemasar dan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis kemudian diurus pengembalian premi yang telah dibayarkan. Namun, harus dipahami bahwa pengembalian tersebut akan terpotong nilainya oleh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).
“Prudential Indonesia secara terus menerus mengedukasi para nasabah, calon nasabah dan masyarakat Indonesia akan fungsi dan manfaat asuransi, termasuk prinsip asuransi, melalui berbagai literasi asuransi yang kami lakukan atau melalui peran tenaga pemasar untuk mengingatkan nasabahnya dalam memahami fungsi polis, sehingga nasabah dapat menerima manfaat perlindungan yang optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Hal tersebut sejalan dengan prinsip penerapan prinsip utmost good faith yang menjadi landasan dalam berasuransi, yang mengharuskan keterbukaan dan kejujuran dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah”, tutup Karin. (Wol/rls/ega/d1)
Discussion about this post