JAKARTA, Waspada.co.id – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) buka suara soal dugaan tuduhan tunggakan klaim beberapa nasabahnya di Medan yang disebut tagihannya mencapai Rp20 miliar.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen menjelaskan, kasus klaim polis yang ditolak tersebut karena ada alasan yang menyertainya. Pihaknya juga menekankan dan berkomitmen untuk bisa terus membayarkan klaim sesuai polis yang dimiliki oleh nasabah.
Menurutnya, ada kalanya klaim asuransi tidak dapat dibayarkan. Salah satu penyebabnya adalah ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang sudah dimiliki sebelum bergabung di asuransi dan kondisi tersebut tidak dikover.
“Kalau pertanyaannya, adakah klaim yang tidak dibayar? Ada. Biasanya kenapa sih klaim enggak dibayar? Ada kan syarat ketentuan untuk masing-masing produk. Salah satunya, ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang sudah dimiliki sebelum bergabung di asuransi. Kondisi-kondisi tersebut tidak dikover,” terang Karin saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/12).
Lebih lanjut, dia menekankan, nasabah wajib menyampaikan kondisi kesehatan secara lengkap dan jujur ketika bergabung dalam skema asuransi. Ketentuan itu berlaku untuk mengetahui kondisi nasabah yang bergabung asuransi hari ini, beberapa bulan lalu, atau tahun lalu yang didiagnosa suatu penyakit.
“Ketika nasabah tidak menyampaikan kondisi-kondisi tersebut secara jujur, secara transparan kepada kami. Kami kan tidak tahu ya, nasabahnya pernah sakit. Jadi itu yang (bisa) memengaruhi keputusan (pemberian) klaim,” katanya.
Untuk kasus asuransi nasabah Medan senilai Rp20 miliar, Karin mengaku, masalahnya sudah rampung. Nasabah yang bersangkutan sudah dihubungi oleh pihak Prudential dan sudah dijelaskan.
Saat ditanya lebih lanjut apakah kasus ini sudah sampai ke telinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Karin mengaku tidak tahu.
Kendati demikian, dia menegaskan, semua kasus klaim pada prinsipnya akan diselesaikan oleh perusahaan dengan masing-masing nasabah.
“Jadi untuk klaim yang disetujui maupun klaim yang tidak disetujui, itu kami komunikasikan kembali kepada nasabahnya, bukan kepada pihak lain. Jadi sudah clear (kasus di Medan),” sebutnya.
Lebih jauh, sepanjang kuartal III/2024, Prudential Indonesia mencatatkan total klaim dan manfaat sebesar Rp13,6 triliun, atau meningkat 4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang telah dibayarkan untuk 1,1 juta klaim.
Tambahan saja, OJK mencatat, aset industri asuransi di September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun atau naik 2,46% (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.115,02 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81% (yoy).
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77% (yoy). Terdiri dari, premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73% (yoy) dengan nilai sebesar Rp135,64 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,78% (yoy)dengan nilai sebesar Rp109,78 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC), masing-masing sebesar 458,31% dan 329,89% atau masih berada di atas threshold sebesar 120%. (wol/rls/ega)
Discussion about this post