JAKARTA, Waspada.co.id – Prudential Syariah mendorong Peserta untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat saat pengajuan Polis asuransi, sebagai bagian dari penerapan prinsip utmost good faith atau itikad baik yang menjadi landasan hubungan antara Prudential Syariah dan peserta.
Menurut Yenie Rahardja, Chief Risk, Compliance and Legal Officer, prinsip utmost good faith sangat penting diterapkan dan menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap terkait risiko yang akan dikelola dan ditanggung bersama-sama dengan para peserta lainnya sehingga terjadi keadilan diantara para peserta. Dalam prakteknya, hal ini menandakan Peserta harus memberitahukan semua informasi yang relevan kepada Prudential Syariah, terutama hal-hal yang bisa berpotensi memengaruhi risiko yang diasuransikan.
“Kami mendorong Calon Peserta maupun Peserta untuk jujur dan terbuka dalam menyampaikan profil diri dan riwayat kesehatan saat mendaftar Polis, agar kami dapat memastikan penilaian risiko yang lebih akurat sehingga proses klaim berlangsung lebih cepat dan transparan. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara akurat dan jujur terkait produk asuransi yang ditawarkan, demi membantu Peserta meraih manfaat pelayanan yang sesuai dan optimal dari masing-masing Polisnya selama masa kepesertaan,” ujar Yenie.
Yenie mendorong Peserta untuk membaca dan mempelajari isi Polis secara seksama pada saat menyepakati pembelian Polis, agar mendapatkan manfaat perlindungan yang optimal. Prudential Syariah menerapkan kebijakan free look period yang memberikan waktu 14 hari kalender kepada peserta untuk mempelajari detil Polis. Pada masa free look period, peserta dapat mengajukan pembatalan. Setelah lebih dari 14 hari free look period, maka polis berlaku secara mengikat berdasarkan aturan yang berlaku.
Isi Polis yang perlu diperhatikan oleh Peserta selama free look period mencakup kelengkapan data diri, kesesuaian manfaat asuransi dengan kebutuhan Calon Peserta, jumlah Kontribusi dan aturan pembayarannya, komponen biaya tambahan (jika ada), serta kemungkinan pengecualian perlindungan. Sebelum free look period selesai, jika Peserta memutuskan tidak melanjutkan kepemilikan Polis, maka perusahaan asuransi akan memfasilitasi pengembalian Kontribusi secara transparan. Tentunya, dengan memperhitungkan kemungkinan pemotongan akibat biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan pada saat penerbitan Polis.
Prudential Syariah konsisten dalam meningkatkan literasi terkait asuransi syariah, termasuk diantaranya pemahaman tentang hak dan kewajiban Peserta, terutama dalam proses klaim. Selain itu, jika terjadi sengketa akibat kesalahan interpretasi terkait transparansi Polis, Prudential Syariah berkomitmen menyelesaikan secara terbuka sesuai dengan prinsip Perlindungan Konsumen yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Prudential Syariah secara rutin mengedukasi para Peserta, Calon Peserta, dan masyarakat Indonesia akan prinsip, fungsi dan manfaat asuransi syariah. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan literasi asuransi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas, mahasiswa, hingga organisasi islam terkemuka di Indonesia. Kami juga terus mendukung tenaga pemasar untuk mengingatkan pemahaman peserta akan polis yang dimiliki, sehingga peserta dapat menerima manfaat perlindungan yang optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Hal tersebut sejalan dengan prinsip utmost good faith yang menjadi landasan dalam berasuransi, serta mengharuskan keterbukaan dan kejujuran dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan Peserta”, tutup Yenie.
Prudential Syariah telah membayarkan total santunan dan manfaat klaim senilai total Rp1,8 triliun pada kuartal III tahun 2024, meningkat 10% dari tahun sebelumnya. Ini merupakan bukti komitmen Prudential Syariah sebagai mitra amanah dalam mengelola proteksi berbasis syariah bagi keluarga Indonesia. (Wol/rls/ega)
Discussion about this post