MEDAN, Waspada.co.id – Seorang wanita Pekerja S€ks Komersial (PSK) berinisial MS (22), warga Medan ditangkap aparat kepolisian karena mencuri sepeda motor milik pelanggannya usai mereka berhubungan badan atau berkencan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan awalnya korban DVS (34) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, menyewa jasa MS untuk menemaninya.
“Tersangka dibawa korban pada 21 November 2024 sekira Pukul 04.30 WIB ke salah satu hotel di Jalan Setia Budi Ujung, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, lalu berhubungan badan,” jelasnya, Senin (6/1).
Syawal mengungkapkan, usai berhubungan badan membuat korban kecapean hingga tertidur pulas. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku keluar dari kamar lalu mencuri sepeda motor korban.
“Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri pelaku membuat laporan ke Mapolsek Medan Tuntungan,” ungkapnya personel yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pada 2 Januari 2025 kemarin saat duduk di pinggir jalan, tepat di depan hotel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku sepeda motor korban telah dijualnya ke orang yang tidak dikenalnya melalui temannya bernama Tika dan mendapat hasil penjualan sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post