GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Paluta, Muhammad Amin Siregar, meminta Kapolres Tapsel agar segera menutup pabrik sawit PT CIS yang beroperasi di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat. Pasalnya perusahaan tersebut diduga tak memiliki izin operasional, karena berdiri di wilayah register 40 Kabupaten Padang Lawas Utara.
Amin menduga, adanya pembiaran dan kongkalikong antara pejabat dan penegak hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pemilik PT CIS, sehingga bebas beraktivitas dan beroperasi melakukan pengolahan sawit tanpa tersentuh hukum sama sekali.
“Jadi kita meminta Kapolres Tapsel agar menangkap pengelola PT CIS karena telah beroperasi tanpa izin dan PT CIS tidak pernah membayar biaya keterlanjuran sesuai ketentuan UU Cipta Kerja,” ungkapnya kepada Waspada Online, Kamis (18/4).
Amin Siregar juga meminta agar Penjabat Bupati Paluta dan Kapolres Tapsel menyegel PT CIS dan segera menangkap pengelola sekaligus pemilik PT CIS karena tidak memiliki izin dan tidak mempunyai manfaat bagi masyarakat Padang Lawas Utara, terkhusus dalam hal membayar pajak.
“Selain tidak memiliki izin, PT CIS juga tidak memiliki manfaat. Apalagi membayar pajak, kemana mau membayar pajak? Izin aja tidak ada,” tegasnya.
Saat disinggung terkait penutupan dan penyegelan PT CIS pada tahun 2022 silam, Amin Siregar juga merasa heran dan mempertanyakan mengapa sekarang bisa buka kembali.
“Dulu pernah ditutup sekarang bisa buka lagi, ada apa? Dan kita sangat mempertanyakan itu,” ungkapnya.
Jadi saya selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Padang Uawas Utara meminta dan menunggu keberanian bapak Kapolres Tapanuli Selatan untuk menutup dan menangkap pemilik dan pengelola PT CIS karena beroperasi tanpa izin.(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post