GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Pj Bupati Padang Lawas Utara terkesan enggan mengomentari perihal kembali beroprasinya PT Cahaya Inti Sawit (CIS) melakukan pengolahan sawit tanpa izin di wilayah regiater 40. Terkesan, perusahaan tersebut tak tersentuh hukum.
Kuat dugaan adanya pembiaran yang dilakukan pihak pejabat dan penegak hukum di Kabupaten Paluta seperti yang dituduhkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Paluta Muhammad Amin Siregar, bahwa ada dugaan pembiaran dan kongkalikong antara pejabat dan penegak hukum di Kabupaten Paluta dengan pemilik PT CIS sehingga bebas beraktivitas dan beroperasional melakukan pengolahan sawit tanpa tersentuh hukum sama sekali. Dimana hal itu disampaikannya pada, Selasa.(18/4) lalu.
Muhammad Amin Siregar meminta Kapolres Tapsel agar segera menutup dan menangkap pemiiik pabrik sawit PT CIS yang beroperasi di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat. Selain tak mengantongi izin dan berdiri di wilayah register 40 Kabupaten Paluta, PT CIS tak pernah membayar biaya ke terlanjuran sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
Pj Bupati Paluta Patuan Rahmad Syukur P Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (23/4), terkesan enggan untuk memberikan komentar perihal itu. “Nanti kita cek kebenarannya ya,” ucapnya kepada Waspada Online saat dihubungi melalui nomor Whatsapp-nya.
Saat disinggung apabila benar kenyataan PT CIS kembali beroperasi di register 40, kembali Pj Bupati Paluta enggan berkomentar lebih. “Nanti kita cek kebenarannya ya, sabar,” jawabnya lagi.
Hal senada juga ditunjukkan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi ketika dikonfirmasi perihal dugaan temuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, mantan Kapolsek Medan Sunggal ini belum juga merespon.
Untuk diketahui bersama, Pemkab Paluta sempat menyegel dan menghentikan operasional pabrik PT CIS yang berada di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat, Senin 5 April 2021 silam, dikarenakan tidak adanya izin perusahaan sesuai dengan Perda Pemkab Paluta Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan dan Perda Pemkab Paluta Nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.(wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post