BLANGKEJEREN, Waspada co.id – PT. GMR (Gayo Mineral Resources) diduga melakukan aksi eksploitasi di Kawasan Hutan Lindung, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, disebut sejak Mei 2024 lalu.
Wakil Ketua DPRK Gayo Lues H. Ibnu Hasyim S.Sos MM, kepada Waspada Online, Sabtu (27/7), menyatakan sudah melihat lokasi dan kawasan pengeboran, bukan lagi tahapan eksplorasi tetapi diduga sudah melakukan eksploitasi. “Jika izin tambang tingkat eksplorasi sudah diberikan, perlu pengawasan dari instansi terkait guna menghindari kerusakan hutan dan lain-lain di luar ketentuan izin eksplorasi,” ungkapnya.
“Kita sangat prihatin kawasan hutan lindung maupun HPL di Kecamatan Pantan Cuaca mulai dirusak dan dirambah. Seandainya ada pelanggaran dari perusahaan oleh perusahaan tambang emas tersebut, izinnya harus segera dicabut,” tegas Ibnu Hasyim.
Sebelumnya, Manajer PT. GMR, melalui kepala ARD Hariadi kepada Waspada Online, Jumat (26/7), mengakui bahwa pengeboran tambang emas milik PT. GMR itu bukan di kawasan hutan lindung, akan tetapi masih di area Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dikatakan, pengeboran PT. GMR tersebut sudah berada dalam hutan lindung, tepatnya di pinggir Jalan Nasional Blangkejeren-Takengon, daerah Godang Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo lues. Namun yang sangat disayangkan, penjelasan pihak PT. GMR untuk melakukan pengeboran tambang emas tersebut, terkesan sarat masalah.
Pihak PT. GMR mengakui lokasi pengeboran itu masih di perbatasan hutan lindung. “Untuk saat ini lokasi yang kita gunakan pengeboran masih tahapan eksplorasi selama dua tahun ini. Sekaligus untuk mengetahui isi kandungan dari perut bumi.”
Hariadi membenarkan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah untuk melakukan eksplorasi selama masih di area lahan UKL-UPL. Sedangkan menuju ke lokasi pengeboran tersebut sudah terlihat ada plang yang bertuliskan, kawasan hutan lindung. Bahkan ada sebagian plang tersebut diduga sengaja dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengelabui pandangan publik saat melintas di areal lokasi pengeboran milik PT. GMR.
Menurut Hariadi lagi, pengeboran selama dua bulan ini, sudah mencapai 1.800 meter. Dikhawatirkan selama dua tahun ke depan, tidak tertutup kemungkinan, beberapa desa di Kecamatan Pantan Cuaca bakal mengalami longsor akibat pengeboran itu.
PT GMR mengklaim lahan sekira 2,4 hektare atau lebih sesuai izin eksplorasi yang diberikan selama 2 tahun. Saat ini ada satu unit alat berat jenis excavator di lokasi, dan di sana dipekerjakan 12 orang pekerja dari Jakarta dan 27 orang pekerja lokal.
Diharapkan, Dinas Kehutanan Kabupaten serta Provinsi Aceh agar kembali mengevaluasi izin yang diberikan kepada PT. GMR. (wol/bus/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post