BATUBARA, Waspada.co.id – Legal PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) Dr Juliandi SH MH didampingi legal PT Jui Shin Indonesia Asep Suherman SH SPd menegaskan jika tambang di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara resmi (legal).
“Jika dibilang tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut ilegal, itu tidak benar. Kami memiliki alas hak dan legalitas. Karena kami mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut sesuai dokumen RKAB,” terang Juliandi kepada sejumlah awak media, Rabu (19/6).
Juliandi juga menuturkan, PT BUMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sejak tahun 2019 di Desa Gambus Laut yang mengelola lahan seluas +/-22,95 Ha. Tiba-tiba bulan Desember 2023, Sunani mengklaim memiliki tanah seluas 4,2 Ha melalui pengacaranya.
“Namun, selama empat tahun beroperasi di Desa Gambus Laut tidak ada yang komplain. Di bulan Januari 2024 Sunani bersama pengacaranya membuat laporan ke Polda Sumut dengan tuduhan pencurian dan pengrusakan. Di Februari 2024, anak Sunani dan pengacaranya datang mengklaim tanah mereka ada di sana. Kita pun menanggapinya jika ada tanah yang terlanjur digali oleh operator, kita siap mengganti kerugiannya dan tanah tetap milik Sunani,” ujar Juliandi.
Sunani berdalih tanahnya tersebut untuk investasi di Kuala Tanjung. Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, tidak ada kesepakatan. Karena Sunani tidak bersedia menunjukkan surat yang menjadi dasar kepemilikannya maupun objek tanahnya.
“PT BUMI tak mau ribut-ribut dan sudah ada kata sepakat, di mana pihaknya pun siap membayar tanah milik Sunani seluas 1,7 Ha. Tetapi tunjukkan dulu surat dan tanahnya dimana? Kalau tumpang tindih tidak kita beli. Namun, pihak Sunani ngotot minta bayar cash dan baru tunjukkan surat tanahnya,” ucap Juliandi.
Merasa ada yang ganjil, Juliandi memerintahkan timnya untuk melacak alas hak tanah tersebut. Ternyata kecurigaan Juliandi benar. Banyak keganjilan di alas hak tanah tersebut. Salah satunya alas hak tanah atas nama SA.
Juliandi melakukan upaya untuk bertemu dengan SA. Dalam pertemuan tersebut, SA meminta waktu dua hari. Karena takut anggapan orang-orang di desa tersebut, apalagi Kades Z adalah rivalnya dulu waktu bertanding dalam pemilihan kades. Selang dua hari kemudian, SA tidak bisa dihubungi.
PT Jui Shin Indonesia melalui legalnya Asep Suherman SH SP.d melaporkan S, SA, B, TS dan Z lantaran diduga menempatkan keterangan tidak benar pada data otentik. Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan, Asep bilang, pihaknya membeli dari pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki legalitas perizinan.
“Sah-sah saja kami membeli pasir kuarsa dan tanah kaolin di sana. Apa yang salah. PT Jui Shin Indonesia tak ada melakukan penambangan,” beber Asep.
Asep juga sangat menyayangkan Ditreskrimum Polda Sumut. Karena, dua ekscavator milik PT Jui Shin yang dipinjampakaikan kepada PT BUMI diamankan sejak 19 April 2024.
“Apa dasar Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan ekscavator milik kami? Seyogyanya penyidik melakukan penyitaan dilakukan setelah kepemilikan objek lahan yang menjadi sengketa terang benderang,” beber Asep.
Proses pengukuran terhadap objek lahan belum dilakukan, Asep bilang, penyidik memanggil PT BUMI, PT Jui Shin Indonesia, Kades Gambus Laut dan Sunani untuk hadir pada tanggal 13 Juni 2024 yang lalu untuk melakukan pengukuran terhadap objek lahan oleh Pihak Terkait sebagaimana Surat No. B/3704/VI/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tertanggal 06 Juni 2024. (wol/rls/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post