MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara resmi menetapkan PT Maja Agung Latexindo dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
“Benar, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan pada putusannya menyatakan PT Maja Agung Latexindo dalam PKPU sementara,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dihubungi, Sabtu (30/11).
Pihaknya mengatakan, berdasarkan putusan PKPU sementara tersebut, PT Maja Agung Latexindo diberi waktu selama 45 hari dari sejak tanggal putusan sampai tanggal 9 Januari 2025.
“Sebelum 45 hari tersebut diadakan yang namanya rapat kreditur yang jadwalnya dibuat pengurus dan diumumkan dalam dua koran nasional dan dalam rapat tersebut dibahas mengenai pendaftaran tagihan dari kreditur, pencocokan tagihan dan proposal perdamaian,” ujar dia.
Putusan PKPU sementara itu, lanjut dia, dibacakan pada Senin (25/11), dengan nomor perkara: 25/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn.
“Agenda berikutnya adalah rapat permusyawaratan majelis hakim, pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang,” kata Soniady.
Putusan PKPU sementara terhadap PT Maja Agung Latexindo itu juga disampaikan oleh Hadi Yanto, SH MH CLA merupakan kuasa hukum para kreditur selaku pemohon PKPU.
Hadi mengatakan dalam amar putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap PT Maja Agung Latexindo.
“Amar putusan majelis hakim yakni menetapkan PT Maja Agung Latexindo dalam keadaan PKPU sementara untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan ditetapkan,” sebut dia.
Kemudian, kata Hadi, majelis hakim dalam putusan PKPU sementara itu menunjuk Khairulludin selaku Hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses PKPU.
“Menunjuk dan mengangkat Mangatur Ruhut Banuara Sianipar dan Zulpahmi Harahap sebagai Tim Pengurus untuk menjalankan proses PKPU,” sebut Hadi.
Tim Pengurus ini, kata Hadi, akan bertugas menerima, memverifikasi, dan mencocokkan tagihan dari para kreditur serta mengadakan rapat-rapat kreditur dalam kerangka PKPU.
Selain itu, Hakim Pengawas Khairulludin telah menetapkan jadwal proses PKPU sementara yang harus diikuti oleh seluruh pihak terkait, dan rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada Senin (2/12), di Pengadilan Niaga pada PN Medan.
Lalu, batas akhir pengajuan tagihan kreditur pada Senin (16/12), dimulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Selanjutnya, rapat pencocokan piutang kreditur (Verifikasi piutang) pada Rabu (18/12), di Pengadilan Niaga pada PN Medan.
“Rapat pembahasan rencana perdamaian dan voting pada Senin, 6 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada PN Medan,” jelasnya.
Lalu, sidang permusyawaratan majelis hakim digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Medan.
Hadi menegaskan, putusan ini memberikan kesempatan kepada PT Maja Agung Latexindo untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur dalam periode PKPU sementara selama 45 hari.
“Jika rencana perdamaian tidak dapat disepakati, Pengadilan Niaga pada PN Medan dapat memutuskan status pailit terhadap perusahaan tersebut,” tegasnya.
Hadi menambahkan, bagi pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap PT Maja Agung Latexindo dapat mendaftarkan kepada pengurus, yakni di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
“Tidak terbatas kepada pihak separatis yakni para pihak-pihak bank yang ada sangkutan terhadap PT Maja Agung Latexindo,” imbau Hadi.
Diketahui PT Maja Agung Latexindo merupakan perusahan sarung tangan lateks yang sebelum setahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang saat sedang menjalani PKPU yang diajukan oleh dua mantan pekerjaannya di Pengadilan Niaga pada PN Medan pada Senin (4/11).
Permohonan PKPU itu diajukan oleh Labora Simbolon dan Irmawani Aritonang melalui kuasa hukumnya Eka Sapta Ginting, SH, Hadi Yanto, SH MH CLA, dan Deskiswi Nainggolan, SH dari Kantor Hukum Eka Sapta Ginting & Partners. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post