MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ivan Jora (38) yang didakwa menganiaya tukang parkir hingga tewas di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Hukuman terhadap warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru ini, merupakan penguatan putusan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan telah lebih dahulu memvonis 9 tahun penjara.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Belman Tambunan meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban Jamal Surbakti yang menyebakan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Belman dalam putusan banding yang dilihat, Jumat (3/1).
Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan rerdakwa tetap ditahan.
Putusan banding tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (16/3/23) sekira pukul 18.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di depan tukang sate di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru.
Tak lama kemudian, anak kandung terdakwa yang bernama Rasyah Tarigan (DPO) datang menemui terdakwa bertujuan untuk meminta jaga parkir di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa anaknya pergi menemui korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di lokasi jualan Ayam Lamongan tersebut dan meminta supaya anak terdakwa yang jaga parkir di situ.
Namun, korban pun tak berkenan memberikan lapak parkir yang dijaganya kepada anak terdakwa hingga terjadilah cekcok atau keributan antara korban dengan terdakwa.
Kemudian, situasi pun semakin memanas dan korban mendorong anak terdakwa hingga terjatuh. Tak terima dengan hal itu, terdakwa pun memukul wajah korban dan terjadilah perkelahian antara keduanya.
Melihat itu, anak terdakwa pergi dan memanggil Adik kandungnya yang bernama Rivaldo Tarigan (DPO). Selanjutnya, korban mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang terdakwa dan langsung melakukan tusukan ke arah Rivaldo.
Kemudian, pisau tersebut berhasil dirampas oleh terdakwa dari tangan korban dan langsung menusuk punggung korban berkali-kali dengan dibantu Rasyah yang juga melakukan tusukan terhadap punggung korban
Melihat dirinya berdarah dan penuh luka tusukan di bagian punggung, korban pun melarikan diri masuk ke areal jualan Ayam Lamongan tersebut, sedangkan terdakwa bersama 2 orang anaknya melarikan diri.
Selanjutnya pada esok harinya, tepatnya Jumat (17/3/23), terdakwa mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia di Lantai II Bilyard Sibayak, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Mengetahui informasi tersebut, terdakwa bersama 2 anaknya itu pun pergi melarikan diri ke daerah Aceh. Lalu pada Jumat (23/2/24) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post