MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 7 tahun 6 bulan (90 bulan) penjara terhadap terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok (21) karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap pengatur jalan (Pak Ogah) yang merupakan abang tirinya.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Charles Simamora meyakini pria 22 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1323/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut Charles dalam putusan banding yang dilihat, Senin (6/1).
Hakim Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Diketahui, hukuman yang menguatkan tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Senin (22/4/24) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk menjadi ‘Pak Ogah’.
Setibanya di lokasi, terdakwa pun duduk-duduk di salah satu kafe. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah dan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp5 ribu, dan sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa melihat korban pergi bersama temannya.
Tak berapa lama berselang, korban pun kembali ke Jalan Asrama untuk menjadi ‘Pak Ogah’.
Di Jalan Asrama, terdakwa mengatakan kepada korban ‘kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu’.
Mendengar itu, korban pun menjawab ‘apa mau kau?’ dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.
Selanjutnya, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.
Kemudian, terdakwa pun berlari ke arah dapur kafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah tubuh korban.
Seketika, leher sebelah kiri korban tertusuk, dan korban langsung memegang leher yang mengeluarkan darah akibat tikam itu dan berjalan kearah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.
Setelah terdakwa melihat korban dirawat, selanjutnya terdakwa meminjam handphone (hp) milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya untuk meminta supaya datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.
Setelah itu, terdakwa pun pergi meninggalkan rumah sakit dan melarikan diri ke Bogor. Karena merasa ketakutan, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bogor pada Sabtu (4/5/24).
Selanjutnya pada Minggu (5/5/24), petugas kepolisian dari Polsek Medan Helvetia pun menjemput terdakwa ke Bogor dan membawanya ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post