MEDAN, Waspada.co.idhttp://Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Mia Audina (24), seorang mahasiswi yang didakwa bekerja sebagai telemarketing judi online.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan perbuatan Mia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian secara online sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 984/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 8 Oktober 2024 atas nama terdakwa Mia Audina yang dimintakan banding tersebut,” ucap Syamsul dalam putusan banding No. 2268/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat, Selasa (17/12).
Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Putusan Hakim Tinggi ini masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait adanya praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Atas informasi itu, para petugas kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti (barbuk) berupa 1 unit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judi Istana55hepi.
Di dalam Hp yang disita itu, petugas mendapati percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs judi online tersebut beserta bukti transfer yang merupakan gaji dan bonus dari Ketty alias Jeje (DPO).
Selanjutnya, terdakwa pun menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com ini. Mulanya, terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya.
Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB). Setelah itu, terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Terdakwa mengajak dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.
Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online.
Kemudian setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa pun memulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata ‘Halo Bosku bonya depo 50 ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelah WD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?’.
Jika calon member tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwa langsung mendaftarkan akun di situs Istana55hepi. Sebelum bermain, calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50 ribu.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bekerja sebagai telemarketing judi online itu digaji sebesar Rp1 juta per bulan dan juga bonus sejumlah Rp25 ribu per member. Pekerjaan itu dilakukannya untuk tambahan uang kuliah serta uang jajannya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post