MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman kurir sabu 9 kilogram dengan terdakwa Andhi, menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman pria berusia 39 tahun itu diperberat menjadi pidana penjara seumur hidup dari yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Syamsul Bahri selaku Ketua Majelis Hakim PT Medan dalam putusan banding No. 450/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan Andhi terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kedua dakwaan yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menerima permintaan banding dari JPU tersebut. Mengubah putusan PN Medan Nomor 1761/Pid. Sus/2023/PN Mdn tanggal 23 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim yang dilihat wartawan melalui laman SIPP PN Medan, Kamis (6/6).
Kemudian, setelah itu Hakim Tinggi pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Andhi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tegas Syamsul.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada 6 Juli 2023 lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperolej informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI.
Setelah itu, datang terdakwa Andhi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU berwarna hitam.
Selanjutnya, langsung saja petugas kepolisian menangkap pun Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba.
Barbuk narkoba tersebut di antaranya, yaitu sabu seberat 9 kg, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir. Kemudian, kedua terdakwa beserta sejumlah barbuk tersebut diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post