MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Tak hanya 2 tahun penjara, Hakim Tinggi juga menguatkan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Asiong yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas L. Tobing menyatakan perbuatan Asiong terbukti bersalah melakukan suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik dan melanggar dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut John dalam putusan banding No. 33/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat wartawan dari laman SIPP PN Medan, Senin (19/8).
Hakim juga menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu.
Kemudian, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar selaku kontraktor telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post