MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Abdurrahman (26) yang merupakan kurir sabu seberat 36,7 kg.
Hukuman penjara seumur hidup itu sebelumnya telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Abdurrahman.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1704/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 17 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut,” ucapnya melalui putusan banding Nomor 506/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat di laman SIPP PN Medan, Jumat (5/4)
Selanjutnya, Hakim Syamsul pun menetapkan agar terdakwa Abdurrahman tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Abdurrahman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Abdurrahman dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,” tandasnya.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Kamis (9/3/2023) lalu. Kala itu, Tim Intelijen Lantamal I Belawan memperoleh informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Intelijen Lantamal I Belawan melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap informasi itu.
Setelah itu, Tim Intelijen Lantamal I Belawan memperoleh informasi bahwa rencana masuknya sabu-sabu tersebut berubah tempatnya, yaitu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, akan tetapi melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.
Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando. Lalu, Komando memerintahakan KRI Tjitadi-381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian wilayah Aceh Timur.
“Penyekatan dengan KRI Tjitadi-381 itu berhasil, karena melihat 1 buah kapal pancung nelatan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan ke arah pantai kemudian kapal pancung tersebut kembali ke laut,” kata Jaksa.
Sontak, lanjut Jaksa, tim dari Lantamal pun mendekati barang yang dilemparkan ke laut tersebut. Namun, saat didekati, tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, tidak berhasil ditangkap.
“Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat brutto total keseluruhan 36.756,7 gr (36,7 kg),” lanjut JPU.
Diterangkan JPU, setelah itu tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan. Akhirnya mereka pun kembali memperoleh informasi bahwa sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.
Usai mendapatkan informasi itu, Tim Lantamal I Belawan dengan sigap langsung melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi tersebut yang kemudian menangkap terdakwa Abdurrahman.
“Dari hasil pemeriksaan, setelah menunjukkan barang bukti 2 karung berisi 36 bungkus sabu dengan berat total 36,7 kg kepada terdakwa, dia mengaku bahwa barang haram itu milik Murtala alias Wak G (DPO),” terang Jaksa.
Setelah diamankan, selanjutnya terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut guna pemerikaan lebih lanjut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post