MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara kepada terdakwa Hariani alias Yeni dalam kasus perdagangan orang ke Malaysia.
Dalam putusan banding Nomor 698/PID.SUS/2024/PT MDN, Hakim Tinggi menyatakan terdakwa Hariani telah terbukti bersalah melakukan perdagangan orang ke Malaysia dan melanggar dakwaan kedua dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan 5 tahun 6 bulan penjara dan denda denda Rp500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” vonis hakim Mion Ginting dilihat dari SIPP PN Medan, Senin (7/5).
Kemudian, Hakim Mion juga menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya di tingkat PN Medan, hakim juga menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula ketika terdakwa Mulia Ikhsan Lubis alias Ican bekerja sebagai calo tiket kapal Ferry dan terdakwa Ican sudah sekitar 1 bulan menjadi calo tiket kapal Ferry di Pelabuhan Tanjung Balai.
Di mana terdakwa Ican merupakan warga disekitaran Pelabuhan Tanjung Balai dan terdakwa Ican mengenali perempuan bernama Harian alias Yeni dan merupakan klien terdakwa untuk jual beli tiket kapal Ferry dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Port Dickson, Malaysia. Yang mana terdakwa sudah bertransaksi dengan Hariani alias Yeni sudah sekitar 3 kali.
Sementara itu, prosedur pembelian tiket kapal Ferry ialah pembeli datang ke Loket Indomal Fast Ferry. Pembeli menunjukkan paspor dan Perusahaan Indomal Fast Ferry memberikan tiket.
Namun, karena persediaan tiket selalu habis, maka pihak penumpang membeli tiket kepada agen atau calo yang tidak resmi dan terdakwa bisa membelikan tiket kapal Ferry tersebut dengan hanya menunjukkan foto paspor yang dikirimkan pembeli kepada terdakwa Ican.
Akan tetapi, pembayaran tiket tersebut dapat langsung dilakukan oleh para pembeli melalui transfer ke rekening perusahaan tersebut dan juga dapat memberikan kepada terdakwa Ican sejumlah harga tiket dan terdakwa tambahi untuk keuntungan terdakwa sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Bahwa harga tiket kapal Ferry dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Port Dickson, Malaysia, adalah sebesar Rp1.150.000 dan terdakwa Ican menjualnya dengan harga Rp1.250.000, sehingga terdakwa Ican memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.
Selanjutnya, pada Minggu (11/6), Hariani alias Yeni mengirimkan uang sebesar Rp3.750.000 kepada terdakwa Ican untuk membelikan 3 tiket pulang pergi Pelabuhan Tanjung Balai–Pelabuhan Port Dickson, Malaysia, untuk berangkat hari Senin (12/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Di mana keuntungan terdakwa dari hasil tiket tersebut sebesar Rp300.000.
Bahwa kemudian pada Rabu (14/6) sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa Ican diamankan polisi berpakaian preman dari Polrestabes Medan di Area gerbang luar Pelabuhan Tanjung Balai di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, yang mana terdakwa Ican diamankan bersama dengan teman terdakwa bernama Putra.
Bahwa Putra tersebut dimintai tolong untuk mengembalikan tiket ke loket, karena terdakwa pada saat itu tidak sempat untuk mengambil tiket ke loket sehingga terdakwa menyuruh Putra mengambil tiket tersebut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUSNUTAMA
Discussion about this post