MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Reza Heryadi alias Ica (34) terkait kasus perdagangan Orangutan.
Selain penjara, Hakim juga menghukum Reza untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam putusan bandingnya No. 796/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN menyatakan Reza terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan PN Medan No. 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn tanggal 26 Februari 2024, atas nama terdakwa Reza Heryadi alias Ica yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim Syamsul dilihat dari laman SIPP, Jumat (7/6).
Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Reza dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp50.000,” tandas Syamsul.
Untuk diketahui bahwa di PN Medan Reza juga dihukum 2 tahun penjara oleh hakim. Sementara rekanannya Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan terhadap Ramadhani telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik JPU maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post