MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis 17 tahun penjara terhadap kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kg asal Kabupaten Aceh Timur, Luthfi menjadi 14 tahun penjara.
Dalam amar putusan banding No. 1047/PID.SUS/2024/PT MDN, Ketua Majelis Hakim PT Medan menilai Luthfi telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara,” ucap Hakim Usaha Ginting yang dilihat wartawan melalui laman SIPP PN Medan, Selasa (25/6).
Selain itu, Hakim juga menghukum Luthfi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 4 bulan.
Hukuman denda tersebut mirip dengan putusan yang sebelumnya dijatuhkan PN Medan, yakni denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Hakim Usaha.
Diketahui, vonis yang dibacakan Hakim Tinggi tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Bengkel Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta. Ketika itu, terdakwa tidak langsung menyetujuinya.
Selanjutnya, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa kembali dihubungi Aris dan menanyakan terkait tawaran pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan terdakwa pun menyetujuinya.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil travel Hiace. Lalu, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB terdakwa tiba di Loket Hiace yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.
Setibanya Loket Hiace tersebut, lalu terdakwa menghubungi Dion dan sekira pukul 04.15 WIB, Aris dan Dion datang menemui terdakwa dengan menggunakan mobil. Kemudian, terdakwa masuk ke dalam mobil yang digunakan Aris dan Dion. Selanjutnya, terdakwa, Aris, dan Dion pergi menuju Bandara Kuala Namu.
Pada pukul 05.15 WIB, terdakwa bersama Aris dan Dion pun tiba di Bandara Kuala Namu. Lalu, Aris menyerahkan koper yang berisikan sabu-sabu kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama Aris dan Dion masuk ke dalam Bandara Kuala Namu.
Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa masuk ke pemeriksaan X-Ray. Lalu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang bertugas di Bandara Kuala Namu melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Namun, pada saat terdakwa ditangkap, Aris sudah tidak terlihat lagi di sekitar Bandara Kuala Namu. Kemudian, saat dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu-sabu dari dalam koper yang dibawa terdakwa dengan berat keseluruhan seberat 6 ribu gram netto (2 kg).
Kemudian, saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu yang diperoleh tersebut dari Aris atas suruhan Dion. Terdakwa pun mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta apabila terdakwa berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti tersebut pun dibawa ke Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post