MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis mati terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) menjadi pidana penjara seumur hidup.
Padahal sebelumnya di tingkat PN Medan wanita yang dijuluki Ratu Narkoba itu terbukti memiliki sabu seberat 52,5 kg serta pil ekstasi sebanyak 323.822 butir dan dihukum pidana mati.
Selain Nisa, Hakim Tinggi juga menganulir hukuman mati dua terdakwa lainnya yang merupakan rekanan Ratu Narkoba menjadi penjara seumur hidup, yaitu Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29) dan Maimun alias Bang Mun (54).
Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Bahri, menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Pasal yang diterapkan tersebut serupa dengan vonis PN Medan sebelumnya. Hanya saja, PT Medan tak sependapat atas vonis mati yang dijatuhkan PN Medan terhadap para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Syamsul dilihat dari laman SIPP PN Medan, Kamis (25/7).
Seperti diketahui, dalam kasus narkoba ini, tak hanya 3 orang itu saja yang menjadi terdakwa, melainkan ada 3 terdakwa lainnya, yaitu Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis (55).
Kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini pun kini tengah bergulir di tingkat banding dan PT Medan belum mengeluarkan putusan terhadap mereka. Sebelumnya, mereka divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post