LANGSA, Waspada.co.id – Kuasa Hukum Koperasi Sinar Maju, M Nur S.H.I M.H, menyatakan bahwa Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky akan mempelajari persoalan dugaan penyerobotan lahan di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, oleh PT Sawit Nabati Indah.
Bahkan Nur bilang Bupati Atim bakal memanggil kedua belah pihak dalam waktu dekat.
“Kebetulan saat acara silaturahmi Idul Fitri, kami turut sampaikan soal dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sawit Nabati Indah, dan allhamdulilah Iskandar Usman Al-Farlaky meresponnya dan berjanji bakal memanggil PT Sawit Nabati Indah dan pihak Koperasi Sinar Maju,” beber Nur, Jumat (4/4) kemarin.
Kasus dugaan penyerobotan lahan ini juga tengah dalam proses penanganan Polda Aceh pasca pihak Koperasi Sinar Maju melaporkan PT Sawit Nabati Indah berdasarkan LP/B/68/18/2025/SPKT/Polda Aceh ter-tanggal 4 Maret 2025 lalu.
Nur menjelaskan, bahkan BPN Aceh Timur sempat mengirim surat belasan ke pihak Koperasi Sinar Maju terkait surat keterangan di luar kawasan hutan pada 12 Maret 2025 lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa :
- Berdasarkan hasil overlay data shp polygon koperasi produsen Sinar Maju dengan peta kerja kantor pertanahan Kabupaten Aceh Timur didapat status areal polygon tersebut berada diluar kawasan hutan.
- Di atas polygon tersebut juga terindikasi terdapat permohonan usulan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada system aplikasi OSS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Kuasa Hukum Koperasi Sinar Maju, M Nur, menilai surat balasan dari BPN Aceh Timur bersifat bias lantaran tak menyebutkan siapa atau pihak mana yang mengajukan permohonan usulan PKKPR.
Nur menduga ada sesuatu yang coba ditutupi oleh oknum-oknum di BPN Aceh Timur terkait izin dari PT Sawit Nabati Indah.
“Ini tentu jadi tugas berat Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai bupati yang baru. Sebab dugaan kami, ada oknum di BPN Atim (Aceh Timur) yang coba-coba jadi mafia tanah, ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegas Nur.
Berkaitan dengan hal ini, wartawan sudah coba mengkonfirmasi ke BPN Aceh Timur dengan mendatangi kantornya sebanyak dua kali. Namun petugas di sana mengatakan bahwa Kepala BPN hingga jajarannya yang berkaitan dengan hal tersebut tak berada di tempat.
Begitu juga dengan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPPT) Pemkab Aceh Timur, Fazly Marjohan. Yang bersangkutan bungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp soal usulan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada system aplikasi OSS.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga sempat meminta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur bekerjasama dengan Pemerintah Aceh untuk menertibkan perusahaan sawit.
Mualem mengimbau agar luas perusahaan sawit harus sesuai dengan ijin yang diberikan. Pernyataan itu disampaikan Mualem saat melantik Bupati dan wakil Bupati Aceh Timur, sekitar 19 Maret 2025 lalu. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post