LANGSA, Waspada.co.id – Sejumlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) korban konflik yang tergabung dalam Koperasi Sinar Maju melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada PT Sawit Nabati Indah (SNI) lantaran diduga melakukan penyerobotan hingga penebangan kayu ilegal dan pembersihan areal (exploitasi) Koperasi Sinar Maju seluas sekitar 400 hektar.
Total keseluruhan tanah atau lahan di kawasan Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang diduga diserobot PT Sawit Nabati Indah itu tercatat seluas sekitar 400 hektare.
“Luas lahan koperasi Sinar Maju sekitar 1.566 Ha dengan rincian luas lahan cruising 400 Ha, luas lahan yang belum di cruising sekitar 1.166 Ha. Dan luas lahan cruising yang diserobot sekitar 200 Ha serta luas areal di luar cruising yang di serobot sekitar 200 Ha,” jelas M Nur S.H.I M.H, Sabtu (22/2).
Bahwa tanah tersebut, sambung M Nur, merupakan milik dari kliennya Koperasi Sinar Maju berdasarkan data di pemerintah desa, AJB, KPH III, BPHL Aceh dan data di Kementerian Kehutanan RI.
“Kami layangkan somasi pertama terhadap PT Sawit Nabati Indonesia yang diduga telah menyerobot lahan, melakukan penebangan kayu secara illegal dan melakukan pembersihan di Areal lahan Koperasi Sinar Maju seluas ± 400 Ha,” tegasnya.
Pihak PT Sawit Nabati Indah saat dikonfirmasi hingga saat ini belum menjawab. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post