LANGSA, Waspada.co.id – Kuasa hukum Koperasi Sinar Maju melaporkan PT Sawit Nabati Indah ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik sejumlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) korban konflik, dan masyarakat.
Laporan yang dilayangkan itu berdasarkan LP/B/68/18/2025/SPKT/Polda Aceh ter-tanggal 4 Maret 2025 pukul 14.06 WIB.
“Resmi kami laporkan PT Sawit Nabati Indah atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385,” ujar M Nur, kuasa hukum Koperasi Sinar Maju, Rabu (4/3), di Langsa.
Dugaan penyerobotan lahan perkebunan milik Koperasi Sinar Maju berlokasi di Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.
“Dugaan penyerobotan dilakukan secara paksa menggunakan 5 unit alat berat (excavator) untuk membersihkan lahan millik Koperasi Produsen Sinar Maju. Ada sekitar 400 Ha yang diserobot,” tandas Nur.
Nur kembali merincikan, luas lahan koperasi sinar maju sekitar 1.566 Ha, luas lahan cruising 400 Ha, luas lahan yang belum di cruising sekitar 1.166 Ha.
“luas lahan cruising yang diserobot sekitar 200 Ha dan luas areal di luar cruising yang diserobot sekitar 200 Ha,” jelas dia. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post