MEDAN, Waspada.co.id – PT Sianjur Resort membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial EI yang tinggal di Perumahan Oma Deli International Village yang diduga dilakukan sejumlah preman.
Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum PT Sianjur, Viswandro, SH dan Rekan Mhd Rinaldi SH dari Advokat Law Office VISWANDRO & PARTNERS kepada awak media, Rabu (1/12).
Ditegaskannya bahwa dalam video dan narasi di sejumlah pemberitaan yang mengatakan bahwa kliennya selaku pengembang Perumahan Oma Deli menyewa preman dan melakukan penganiayaan terhadap warga perumahan tidak lah benar.
“Peristiwa tersebut merupakan pengosongan rumah milik klien kami. Di mana EI sudah tidak melakukan pembayaran cicilan pembelian rumah hingga belasan tahun,” ujarnya.
Mirisnya, kata Sianjur, saat mau melakukan pengosongan EI malah tidak terima dan melakukan perlawanan. Padahal, klain kami sudah menyurati (somasi) dan mau memberikan kompensasi kepada EI.
“Tetapi saat melakukan pengosongan pihak EI melakukan perlawanan terhadap orang yang ditugaskan oleh klien kami untuk mengosongkan rumah tersebut. Akan tetapi mirisnya, klien kami yang dituding melakukan penganiayaan dan menyewa preman,” pilunya.
Atas kejadian itu, Sianjur mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan, sehingga akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Sianjur juga mengatakan bakal mengirim somasi ke sejumlah media-mediabsosial terkait berita miring atas peristiwa tersebut.
“Harapannya, kepada pihak yang berwajib memproses laporan yang kami buat dan kami minta juga kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah untuk terprovokasi atas pemberitaan miring tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa, peristiwa ini sempat viral di sejumlah media sosial dengan narasi puluhan preman diduga aniaya warga Perumahan Oma Deli, Nomor B-50, Marindal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang bersebelahan dengan Polda Sumut. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post