MEDAN, Waspada.co.id – PT Waskita Karya salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa masuk dalam sanksi daftar hitam (blacklist).
Sanksi daftar hitam itu dijatuhkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM dalam surat keputusan No : 72.K/KU.01/KPA/2024.
Dilihat di website inaproc.id LKPP RI, Rabu (26/6), sanksi daftar hitam bagi Waskita Karya berlaku 1 tahun, yakni mulai 28 Mei 2024 hingga 28 Mei 2025.
Waskita Karya diputuskan telah melakukan pelanggaran dalam prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.
Bunyinya adalah “Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa”.
Diketahui Waskita bersama 2 perusahaan konstruksi lainnya (KSO) adalah yang menggarap proyek strategis infrastruktur Sumut atau lebih dikenal proyek multiyears contract (MYC) Rp2,7 triliun.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Rita Tavip Megawati mengatakan sudah mengetahui sanksi daftar hitam Waskita Karya.
“Biasanya memang kalau sudah muncul itu disana di Inproc LKPP), otomatis link ke kita, LPSE Sumut,” kata Rita menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (26/6).
Disinggung mengenai mengapa Pemprov Sumut belum menjatuhkan sanksi yang sama ke Waskita Karya karena kontraknya telah diputus dalam proyek Rp2,7 triliun. Rita mengatakan sesuai ketentuannya sebelum dilakukan sanksi daftar hitam, harus dilengkapi data-datanya.
“Itu kan yang tahu si dinas yang memberi kerja. Setelah lengkap dokumen pendukung, barulah mereka (dinasnya) yang menetapkan sanksi daftar hitam dan kemudian kita tayangkan di sistem LPSE kita,” sebutnya.
Sekretaris Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Terakreditasi Sumatera Utara, yang merupakan wadah Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi maupun Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang terakreditasi Kementerian PUPR di Sumut, Ir Rikson Sibuea ST, mendukung langkah tegas pemerintah terhadap badan usaha jasa konstruksi yang tidak tertib aturan maupun tidak taat kerja atau wanprestasi.
Rikson yang juga Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Provinsi Sumut itu menjelaskan sanksi daftar hitam berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sehingga perusahaan konstruksi yang terkena sanksi daftar hitam, dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa selama periode tertentu di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah, dalam hal ini termasuk di Sumut. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post