MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Utara (Sumut) dilakukan pemutungan suara ulang untuk pemilihan legislatif (Pileg).
MK dalam amar putusannya pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.
Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk teknis (Juknis), terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah TPS di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
“Untuk persiapan KPU Sumut, masih menunggu Juknis dan pengarahan terkait dengan pelaksanaan PSU dari KPU RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Agus mengaku sudah melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Samosir dan KPU Kabupaten Nias Selatan. Termasuk, kordinasi insiatif dari dari kedua KPU tersebut.
“Termasuk menunggu Juknis dalam persiapan pelaksanaan dan mereka sudah ke KPU Provinsi Sumut, untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan PSU. Semua itu, untuk persiapan pelaksanaan PSU,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung mengatakan KPU Sumut, KPU Kabupaten Samosir dan KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Putusan MK setelah mendapatkan pengarahan KPU RI.
“Harap bersabar dan tidak bertindak sendiri-sendiri, karena yg menjadi objek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post