JAKARTA, Waspada.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan tidak ada produk hukum yang bisa menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengurangi ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Khoirunnisa mengatakan putusan MK merupakan tafsir atas konstitusi. Sehingga tidak bisa dilawan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang maupun revisi Undang-Undang Pilkada.
“Kalaupun mau revisi Undang-Undang Pilkada, syarat pencalonannya harus sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Khoirunnisa, mengutip Tempo, Selasa (20/8).
Menurut Khoirunnisa, tanpa ada revisi UU Pilkada sekalipun putusan MK berlaku sejak dibacakan. Sehingga tanpa ada revisi peraturan apa pun apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi ihwal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah sudah berlaku.
Khoirunnisa mengatakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK membuat syarat 20 persen kursi dan 25 persen suara sudah tidak berlaku lagi. Sebab, MK memutuskan syaratnya disamakan dengan persyaratan calon perseorangan, yakni berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.
“Sehingga setiap daerah jumlahnya akan berbeda-beda,” kata dia.
Dengan adanya putusan MK ini, syarat pencalonan dari partai politik akan semakin mudah. Bahkan, kata Khoirunnisa, partai-partai memiliki peluang untuk mengusung pasangan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Majelis MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Tak lama setelah putusan ini dibacakan, Badan Legislasi DPR RI tiba-tiba menjadwalkan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menggelar rapat pembahasan hingga penetapan sampai malam hari.
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu.
“Betul, besok pagi,” kata Firman melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024. (wol/tempo/ags/d2)
Discussion about this post