JAKARTA, Waspada.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch Bangun tidak sah dan melanggar aturan organisasi.
Hendry Ch Bangun, telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry yang mengklaim telah membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Disebutkan, PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat yang secara resmi masih menjabat sebagai ketua.
“Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).
Hendry Ch Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Faktanya, Hilman justru menjalankan aturan organisasi dengan mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, menggantikan Hendry yang telah dipecat.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry dan Sayid Iskandarsyah sebagai sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai kode etik. Pemecatan tersebut bahkan diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi Dewan Kehormatan.
“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko.
Diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat memecat Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Namun, Sayid menggugat keputusan tersebut melalui PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudian menolak gugatan tersebut pada 19 Maret 2025, sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang berusaha merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.
Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. (wol/aa/rls/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post